Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Dari Kejati Riau

    Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara Dari Kejati Riau

    KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis shabu – shabu dari Polda Riau melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu 6 Januari 2020.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung didampingi oleh Jaksa Dari Kejati Riau serta tim dari Polda Riau.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidum, Sabar Gunawan membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara narkoba dengan 1 orang pria berinisial PJ (37) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. PJ ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.

    "Iya baru tadi kita menerima pelimpahan perkara narkotika jenis shabu dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau yang serahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Tersangka ditangkap di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, tepatnya di Dusun II Teluk Kenidai RT 001 RW 001, " ujar Sabar saat diwawanara pewarta di ruangan kerjanya, Rabu kemarin 6 Januari 2020.

    Dari berkas perkara yang diterima, penangkapan tersangka dilakukan oleh pihak Polda Riau. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Teluk Kenidai Kabupaten Kampar. Pada saat penangkapan tersangka tidak bisa lantaran pihak Kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti jenis shabu-shabu yang sudah dipaketkan. Sejumlah barang bukti tersebut rencana akan diedarkan.

    "Pada saat itu pihak Kepolisian menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis shabu, 1 diantaranya ada paket yang lumayan besar serta barang bukti lainnya, " katanya dengan ringkas.

    Menelaah berkas perkara, kata Sabar, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimalnya seumur hidup.

    "Kita dengan pasal itu, sebab barang bukti yang ditemukan tergolong banyak, " jelasnya.

    Setelah melakukan Tahap II ini, pihaknya juga akan menyerahkan terdakwa ke Polres Kampar, hal itu dilakukan sembari menunggu proses persidangan.

    “Tetap kita serahkan ke Polres, kemudian nanti kita limpahkan ke persidangan dan kita akan lakukan Rapid Test lalu kita serahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, ” jelasnya.** (Yudha)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Tahanan Jalani...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait