Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Tahanan Jalani Rapid Test di Kejari Kampar

    Cegah Penyebaran Covid-19, 22 Tahanan Jalani Rapid Test di Kejari Kampar

    KAMPAR - Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidum Sabar Gunawan menyebutkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemindahan tahanan dari Polres Kampar menuju Ke Lapas Kelas IIA Bangkinang. Senin (11/1/2020)

    Oleh karena itu, sebagai upaya deteksi dini penyebaran Covid-19, pihaknya melakukan rapid test terhadap tahanan tersebut.

    Pemindahan juga dilakukan setelah ada status A3 dari pihak Pengadilan Negeri Bangkinang serta adanya tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

    "Jumlah tahanan ada 22 orang, 2 diantaranya wanita. semua tahanan jalani rapid test dulu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, ” ujar Sabar pada Pewarta, Senin 11 Januari 2020.

    Menurutnya, rapid test sengaja dilakukan karena merujuk pada himbauan kemenkumham serta sebagai langkah awal mendeteksi dini dalam mencegah terjadinya penyebaran covid-19.

    Himbauan Kemenkumham sendiri menjelaskan bahwa setelah tahanan dilakukan rapid test baru dapat diterima oleh pihak ke Lapas dengan hasil non reaktif.

    "Tadi hasilnya non reaktif semua. tahanan sudah diantar ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, " jelas pria yang pernah menjabat menjadi Kasubagbin di Kepulauan Meranti.** (Yudha)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Kediri Eksekusi Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait