Senjata Api dan 2 Bungkus Sabu Diamankan Polsek Helvetia

    Senjata Api dan 2 Bungkus Sabu Diamankan Polsek Helvetia

    MEDAN - Seorang laki - laki yang berinisial WASS (35 tahun) sipemilik Senjata Api Merek Makarof dan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan sabu ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 16.30 wib di jalan Ayahanda kelurahan Sei Putih Timur kecamatan Medan Petisah, Senin (19/04/2021).

    Terkuaknya penangkapan pelaku WASS berawal dari informasi yang didapat Tekab Polsek Medan Helvetia dari masyarakat, terkait kepemilikan Senjata Api serta Narkotika jenis Sabu - sabu.

    Menindak lanjuti informasi yang didapat, Ipda Theo bersama anggotanya dengan cepat dan sigap melakukan pengembangan dan penyamaran untuk dapat meringkus pelaku yang sudah meresahkan masyarakat

    "Terima kasih, berkat bantuan informasi dari masyarakat, kami dapat mengungkap serta menangkap seorang laki - laki yang berinisial WASS (35) di Ayahanda Medan, yang mana saat pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Tekab Polsek Medan Helvetia menemukan Senjata Api merek Makarof dan 14 (empat belas) butir amunisi yang terdapat dipinggang pelaku, dan setelah diinterogasi di Tkp, pelaku tidak dapat menunjukan surat yang syah atas kepemilikan senjata api tersebut kepada anggota kami, selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan lebih insentive kepada pelaku, dan anggota kami kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu - sabu, " sebutnya.

    Menurut Pelaku WASS, sabu Ia peroleh dari rekannya yang berinisial P (saat ini belum tertangkap) dan barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa 2 (dua) ons Narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Vario BK 42O5 JPI dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Type A53 serta Senjata Api merek Makarof dan Amunisi sebanyak 14 (empat belas) butir.

    "Kepada pelaku WASS, Kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun Penjara, " ucap Iptu Zuhatta kepada awak media. (Alamsyah)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Safari Ramadhan ke Masjid Al-Amien Kots...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait