Rumah Tak Kunjung di Bangun, Pembeli Laporkan Pihak Deplover Ke Polisi

    Rumah Tak Kunjung di Bangun, Pembeli Laporkan Pihak Deplover Ke Polisi

    BOGOR - Berawal dari rumah yang di pesan Tak kunjung di bangun korban Laporan Direktur PT CPP ke pihak kepolisian  selaku penjual perumahan  Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

    Polres Bogor yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, dimana di ketahui Korban Budi Hermawan memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp.  1.821.500.000. - dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000. - sehingga harga  Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000. -  Yang di bayar dgn cara  angsuran 12 x,  sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT. CPP dengan konsumen Budi Hermawan, Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2  sebesar  Rp.435.000.000. Namun dlm proses jual beli,  korban sdr. Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah di pesan tersebut telah di tawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.

    Mengetahui hal tersebut korban pun mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut. Dimana korban pun di janjikan oleh pihak Develope akan di kembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000. - , namun hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak polres Bogor. 

    Atas laporan tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan ketersngan saksi2, barang bukti dan Ahli telah didapat 2 alat kemudian  Satreskrim Polres Bogor  menetapkan tersangka kepada AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT. Cirendeu Primer Property selaku deplover Perumhan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H ( Feri)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polres Kediri Kota Beri Pelatihan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait