Rino A. Sa'danoer: BUMN jadi Koperasi: Erick Thohir tidak paham Koperasi

    Rino A. Sa'danoer: BUMN jadi Koperasi: Erick Thohir tidak paham Koperasi
    Erick Thohir, Menteri BUMN

    OPINI - Tanggapan Erick Thohir terhadap usulan merubah BUMN menjadi koperasi menunjukkan bahwa Erick Thohir tidak paham koperasi. Erick berdalih bahwa dengan dirubah nya BUMN menjadi koperasi, maka "akan ada 1, 6 juta pekerja yang menjadi pengangguran di tengah meningkatnya isu lapangan pekerjaan yang terbatas" (Suara.com, 3 Februari 2024). Hal ini menunjukkan bahwa Erick tidak paham apa itu koperasi. 

    Perubahan dari BUMN menjadi koperasi hanya akan merubah struktur kepemilikan. BUMN yg tadinya berbadan hukum PT, dimana semua sahamnya milik pemerintah, sekarang berubah menjadi koperasi. Sebagai koperasi, kepemilikannya ada pada anggota. Untuk BUMN, yang menjadi anggota bisa semua pegawai yang saat ini bekerja di BUMN, juga masyarakat yang menjadi pelanggan BUMN. Artinya, pemilik BUMN yang melayani masyarakat, seperti misalnya PLN, akan dimiliki oleh masyarakat yang dilyani, termasuk pegawai PLN itu sendiri. 

    Berubahnya BUMN menjadi badan hukum koperasi tidak perlu harus melepas 1, 6 juta tenaga kerja. Justru sebaliknya, pekerja tersebut bisa berubah posisinya menjadi pemilik. Perubahan BUMN menjadi koperasi justru akan memperkuat posisi pekerja, yang tadinya sebagai pencari kerja, melalui koperasi, pegawai BUMN tersebut bisa menjadi anggota koperasi yang sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pegawai yang sekaligus pemilik, posisi pekerja bisa jauh menjadi lebih baik. Mereka bisa menentukan upah yang bisa lebih baik daripada hanya menjadi seorang pegawai BUMN. Perbedaan upah diantara jenjang kepegawaian yang berbeda juga bisa ditentukan lebih adil dan lebih merata. 

    Keanggotaan koperasi ini tentu tidak terbatas hanya pada pegawai BUMN. Masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan BUMN juga dibukakan kesempatannya untuk menjadi anggota koperasi. Artinya, pelanggan tersebut sekaligus menjadi "pemilik" koperasi yang berasal dari BUMN tersebut. Pelanggan yang sekaligus pemilik, akan meningkatkan pengawasan terhadap BUMN yang sudah menjadi koperasi. Melalui pengawasan oleh pemilik yang notabene pelanggan, akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas BUMN. Pelayanan akan bisa lebih baik dilakukan dan pengelolaan akan lebih efisien. Kebocoran pada BUMN yang selama ini kita dengar akan lebih bisa diatasi. BUMN tidak lagi menjadi "sapi perah" para elit politik, baik ditingkat eksekutif maupun legislatif. BUMN sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, untuk rakyat dan dikelola oleh rakyat. BUMN yang berubah menjadi koperasi tadi tidak lagi berorientasi untuk mencari keuntungan dari rakyat, tapi sepenuhnya melayani rakyat dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. 

    BUMN yang berubah menjadi koperasi tidak perlu  membubarkan struktur BUMN yang selama ini ada. Perubahan yang dilakukan hanya sebatas perubahan administrasi. Praktek pengelolaan maupun pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Hanya saja dengan berbadan hukum koperasi, pegawai dan pelanggannya akan berubah menjadi pemilik, yang berstatus anggota. Dengan sendirinya pemilik akan mengawasi miliknya, sehingga koperasi BUMN bisa beroperasi lebih efisien dan efektif untuk melayani anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. 

    Sentul City, 4 Februari 2024

    Dr. Rino A. Sa'danoer
    (Sekjen Badan Pemenangan Anies-Muhaimin/Pakar Koperasi) 

    rino a. sa'danoer erick thohir koperasi bumn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    27 Warga dan 7 Rumah Terdampak Bencana Longsor...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait