Rahman dan Arul Diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Barang Bukti 0,40 Gram Sabu dan Uang 200 Ribu

    Rahman dan Arul Diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Barang Bukti 0,40 Gram Sabu dan Uang 200 Ribu

    PEMATANG SIANTAR - Rahman (34) diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dan darinya petugas juga mengamankan dua paket narkotika  jenis sabu di pinggir jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Jumat dinihari (16/04/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

    Informasi diperoleh, Rahman diringkus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, menyebutkan adanya pelaku transaksi narkoba dan informasi itu tidak disia-siakan petugas.

    Tindak lanjutnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, hingga pada saat itu melihat seorang pria sesuai ciri-cirinya, dicurigai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Saat penangkapan Rahman yang mengaku warga Simpang Kapok itu, petugas yang lakukan penggeledahan menemukan 2 unit handphone dari kantong celana yang digunakan pelaku.

    Namun, petugas tidak menemukan narkoba saat melakukan penggeledahan, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku ada menyimpan sabu di sebuah gubuk kosong.

    Lebih lanjut, Rahmad oleh petugas digiring dan tiba di gubuk, pelaku mengambil barang bukti 1 buah plastik klip, berisi 2 paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 0.40 gram kotor.

    Rahman mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ia simpan dan diselipkan pada dinding seng di gubuk itu merupakan miliknya yang Ia peroleh dari seornag pria bernama Arul warga Tapian Dolok.

    Pengembangan dilakukan petugas dan Arul (29) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu diringkus tanpa perlawanan dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet milik Arul, berisi uang senilai Rp 200 Ribu.

    Hasil interogasi, kepada petugas, Arul mengaku uang yang dimilikinya berasal dari hasil penjualan sabu dari pelaku Rahman dan selanjutnya, ke dua pelaku berikut barang buktinya diboyong dan diamankan ke Mapolres Pematang Siantar.

    Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., dalam keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, S.H., melalui pesan percakapan selularnya membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    "Ke dua tersangka saat ini menjalani sidik lanjutan guna lengkapi berkas dalam proses hukum selanjutnya, " sebut Rusdi Ahya dalam pesannya, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 14.20 WIB.

    (Amry Pasaribu)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan, Polres Blora Intensif...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait