JATENG~ Polres Temanggung musnahkan barang bukti berupa sabu sebanyak 77, 98 gram, barang tersebut berasal dari hasil Operasi Antik Candi 2021, Rabu (14/04/21).
Dalam acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Aula Mapolres Temanggung tersebut, dihadiri pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Temanggung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, perwakikan mahasiswa, dan satu tersangka berinisial AY (30) warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo, S.Sos., M.M. menerangkan dalam operasi tersebut Polres Temanggung dapat mengungkap lima kasus dan menyita 91, 38 gram sabu, 8 butir diazepam.
“Terhadap barang bukti berupa 88, 24 gram Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari tersangka AY (30) dilakukan penyisihan seberat 10, 26 gram Narkotika Golongan I jenis sabu, ” terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan penyisihan barang bukti tersebut dilakukan untuk keperluan pemeriksaan laboratoris dan pembuktian perkara di Sidang Pengadilan.
“Sisa barang buti setelah disisihkan berupa 77, 98 gram Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kemudian akan dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender kemudian dilarutkan dengan air, kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang di septictank, ” kata Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyoowadi, S.I.K., M.Si. mengghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui suatu informasi mengenai tindak pidana Narkotika.
“Polres Temanggung berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkoba di Kabupaten Temanggung, kami juga tidak akan memberikan ruang atau celah untuk berggerak bebas khususnya di Kabupaten Temanggung, ” Pungkasnya.
(hms/Agung)