Polres Magelang Berhasil Amankan Bahan Baku Obat Mercon

    Polres Magelang Berhasil Amankan Bahan Baku Obat Mercon

    MAGELANG - Jajaran kepolisian Resort Magelang berhasil mengamankan 3, 38 kwintal obat mercon atau petasan dan bahan bakunya. Selain itu, tiga orang pelaku juga ditahan di Polres Magelang untuk pengembangan.

    Kapolres Magelang AKBP Ronal A. Purba saat jumpa pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula petugas mengamankan satu pelaku. “Kami mendapat laporan masyarakat ada transaksi obat mercon di Metro Square Mertoyudan 15 April 2021. Lalu petugas berhasil meringkus pelaku aberinisal IS warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid beserta 8 kg obat mercon, ” katanya.

    Dari informasi pelaku IS tersebut, petugas melakukan pengembangan asal obat mercon tersebut.

    “Pelaku IS ini mengaku mendapatkan obat petasan tersebut dari tersangka MS dengan harga Rp. 170.000. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka MS di Desa Banyusari Kecamatan Tegalrejo Kabupten Magelang, ” ujarya.

    Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya MS diamankan saat meracik bahan-bahan untuk membuat obat mercon. Selanjutnya berhasil diamankan obat mercon kurang lebih 30 kg.

    “Dari keterangan MS, dirinya mendapatkan bahan baku obat mercon tersebut dari SJ warga Deas Purwodadi Tegalrejo. Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah SJ , dan berhasil diamankan bahan baku obat mercon sebanyak kurang lebih 3 kwintal, ” paparnya.

    Kapolres juga mengungkapkan, bahwa tersangka inisial SJ ini merupakan resedivis kasus yang sama. “Jadi SJ ini dulu penah ditahan juga karena kasus obat mercon atau petasan tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali, ” tegasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dihukum dengan maximal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

    “Kini petugas terus mengembangkan asal mula pemasok barang baku ke tersangka SJ. Informasi sementara dari pengakuan SJ, bahan baku berasal dari Semarang, ” pungkasnya. (agl)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Bulan Suci Romadhan 1442 H. Dandim Solo...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait