MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dua tersangka berhasil diamankan usai mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan label merk ‘Minyak Kita’.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan Minyak Goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’, ” kata Kompol Imam Mustolih, Rabu (12/6).
Wakapolres Malang juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya melakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di daerah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dari hasil inspeksi mendadak tersebut diketahui terdapat banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan tercantum pada kemasan.
Polisi menindak lanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap distributor yang memasok minyak goreng.
Hingga kemudian tersangka tertangkap tangan tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol kemasan dengan label ‘Minyak Kita’ dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk ‘Minyak Kita’.
Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mL setiap kemasan.
Modus yang digunakan pelaku tersangka adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter kemudian dikemas ulang dan dijual hingga Rp 14.500 setiap kemasan sehingga dapat merau keuntungan ratusan juta rupiah.
“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta, ” kata AKP Gandha.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
AKP Gandha menyebut, setelah ditelusuri label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama perodusen CV Sinar Subur Barokah yang disertakan dalam label kemasan minyak goreng adalah palsu.
Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di sekitar wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.
Pengecekan dapat dilakukan secara mudah dengan memasukkan kode register produk melalui laman resmi milik BPOM.
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah. (*)