Pelaku Pencurian di Rumah WNA diringkus Unit Reskrim Taliwang

    Pelaku Pencurian di Rumah WNA diringkus Unit Reskrim Taliwang

    Sumbawa NTB - Sat unit reskrim polsek taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian, bertempat di Dusun Labuan Desa Labuan kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Pada rabu (21/4/21).

    "Sesuai laporan korban Berdasarkan : Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 95  /IV/2021/ SPKT / Sek.Taliwang /Res Sumbawa Barat / Polda NTB, Tanggal 20 April 2021 , "Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi, S.Sos.

    Eddy beberkan kronologi kejadian awalnya pada hari sabtu tanggal 3 April 2021 , sekitar pukul 10.00 wita , korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dengan tujuan ke Kecamatan Poto Tano , dan sekitar pukul 15.00 wita korban kembali kerumah dan setelah beberapa saat dirumahnya korban hendak mengambil Camera yang disimpan di tempat box penyimpanan, dan ternyata camera tersebut tidak ada di tempatnya, karena merasa telah terjadi kehilangan selanjutnya korban mengecek barang - barang lain berupa perhiasan istri korban yang disimpan di box penyimpanan, dan ternyata perhiasan dan barang-barang lain sudah tidak ada ditempatnya.

    Eddy Humas mengatakan korban diketahui seorang warga negara asing (WNA) Julien Nicolas Cormons, asal negara Francaise, 14 Juli 1980, laki-laki , Karyawan swasta, kresten, Alamat: Perum Kor Jimbaran C 18 Jl. By Pas Nusa Dua, Kuta selatan Badung Bali,  

    Alamat sekarang Dusun Labuan Desa Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

    "Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Taliwang dipimpim kanit reskrim polsek Taliwang AIPDA Asmuni, SH.M.Kn pada hari ini rabu tanggal 21 April  2021 sekitar pukul 03.00 wita, sesuai sprin - kap /07 /IV /2021/sek. Taliwang, tanggal 21 april 2021, "jelasnya

    Ia menambahkan, sedangkan terduga pelaku berinisial HE, Laki - laki, 22 tahun, beralamat dusun padak baru Desa Labuan Kertasari  Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa barat, terduga dikenakan pasal 362   KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

    Lanjut Eddy, sebelum Sat reskrim melakukan penangkapan terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka, karena diduga kuat pelaku mengambil milik korban. Selanjutnya Tim reskrim polsek taliwang mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku berada di kampungnya di Desa Kertasari.

    Selanjutnya, Tim reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban dengan cara memanjat keatas rumah dan membuka jendela samping rumah dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela yang pecah dan menarik grendel jendela sehingga jendela terbuka, dan selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil barang milik korban dan membawa barang-barang tersebut kerumahnya. 

    Kemudian barang-barang tersebut disimpan di dalam rumahnya, dan selanjutnya Tim reskrim melakukan penggeledahan dan diamankan didalam rumahnya pelaku barang bukti berupa: 

    3 buah kalung emas dengan berat 21 gram, 1 buah liontin , 1 buah buah cincin perak dengan mata batu hijau, 1 buah camera warna hitam merek Gopro, 1 buah lensa camera warna hitam, 1 buah samsung S8 warna hitam, 1 buah cas hp warna hitam, 1 buah teropong warna hitam, 1 buah kaca mata selam warna hitam , 1 buah snocking (alat selam ) warna hitam dan 1 buah topi ripcurl warna hitam,  

    "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.35.000.000, - ( tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut". tuturnya.(Adbravo)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Bubarkan Balap Liar, Polresta Mataram Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait