Main Judi di Bulan Suci Ramadan, AR Diringkus Unit Reskrim Polsek Alabio

    Main Judi di Bulan Suci Ramadan, AR Diringkus Unit Reskrim Polsek Alabio

    AMUNTAI - Kalsel - Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek jajaran gencar berantas berbagai tindak pidana di bulan suci Ramadan, kali ini Unit Reskrim Polsek Alabio berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Togel disebuah  Poskamling Desa Sungai Tabukan Rt.02 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/04) malam.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan, bahwa pihaknya telah membekuk satu orang warga Desa Murung Asam Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU berinisial AR.

    Dari penangkapan AR, polisi mendapati barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 20.000, - (Dua Puluh ribu rupiah) hasil penjualan angka togel dengan rincian satu lembar Uang pecahan Rp. 10.000 dan 2 (Dua) lembar Uang Pecahan Rp. 5.000, -,   serta satu buah Handphone merk OPPO A12 warna Biru Dongkar.

    Kapolsek juga menerangkan, bahwa penangkapan AR atas dasar laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas perjudian.

    "Karena terbukti bersalah AR digiring ke Mapolsek Alabio guna penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (Wir)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Lampung Utara Gelar Rapat Paripurna...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait