JAKARTA - Krisis pangan merupakan permasalahan sangat serius yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia.
Kemendagri Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa, kesiapsiagaan dalam mengantisipasi krisis pangan merupakan komponen krusial dalam pembangunan berkelanjutan di daerah.
Baca juga:
Pemerintah Perpanjang 6 Insentif Pajak
|
“Krisis pangan adalah masalah serius yang memerlukan upaya serius dari pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasinya, ” kata Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda, Gunawan Eko Movianto.
Hal tersebut diungkapkan Gunawan dalam acara Koordinasi dan Bimtek Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan Tahun 2023, di Jakarta, Selasa, (3/10/2023).
Menurut Gunawan, menjaga ketahanan pangan, mengurangi risiko kelaparan, dan memastikan masyarakat memiliki akses yang cukup dan berkelanjutan terhadap pangan merupakan keniscayaan yang harus diupayakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Gunawan menegaskan beberapa hal yang harus dilakukan daerah, yaitu memastikan sistem pemantauan yang efektif untuk mengidentifikasi potensi krisis pangan; memperluas dan mendiversifikasi produksi pangan; memastikan infrastruktur yang memadai untuk menyimpan dan mendistribusikan pangan; melakukan kerja sama antardaerah, antar lembaga, dan antar-negara; meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapsiagaan krisis pangan dan langkah dalam situasi darurat; dan, mengadopsi kebijakan yang mendukung kesiapsiagaan krisis pangan, termasuk pengembangan sistem peringatan dini.
“Solusi termasuk investasi dalam pertanian yang berkelanjutan, diversifikasi sumber-sumber pangan, perbaikan infrastruktur, dan program bantuan sosial bagi masyarakat yang rentan, ” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional, Nyoto Suwignyo, menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk bersama-sama melakukan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi dan dampak krisis pangan.
“Sinergi, kolaborasi dan dukungan dari pemerintah Daerah sangat kami harapkan untuk dapat melaksanakan instrumen kesiapsiagaan krisis pangan sehingga kita dapat antisipasi potensi dan dampak krisis pangan secara lebih dini, " tutur Nyoto Suwignyo.
Nyoto Suwignyo juga berharap kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pangan tingkat Provinsi yang hadir secara langsung untuk menyiapkan langkah strategis dalam rangka aksi kesiapsiagaan krisis pangan, antara lain: peningkatan cadangan pangan daerah, penguatan sistem pangan termasuk supply pangan diversifikasi pangan, penguatan konektivitas, mengalokasikan anggaran APBD untuk kesiapsiagaan tahun 2024 serta percepatan realisasi anggaran dekonsentrasi.
“Saat ini Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan. Peraturan ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan dan Rincian Kajian Kesiapsiagaan Krisis Pangan serta Tata Cara Penyusunan Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan.” tutupnya.