Korupsi Dana Desa Rp 487 juta, Aparat Desa di Kabupaten HSU Ditangkap Polisi

    Korupsi Dana Desa Rp 487 juta, Aparat Desa di Kabupaten HSU Ditangkap Polisi

    AMUNTAI - Kalsel - Aparat Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD).

    Pelaku seorang pria bernama Ansyari alias Aan, ia ditangkap disebuah rumah di Desa Babai Rt. 20 Kecamatan Kurau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (15/04/2021) pukul 12.00 Wib.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani membenarkan, bahwa pelaku dibekuk oleh Unit Tipidkor bersama Unit Opsnal SAT Reskrim HSU.

    Aan ditangkap karena telah terbukti melakukan penyelewengan berupa Mark-up harga, mark up upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif anggaran DDS Sungai Janjam tahun 2018 dan 2019 yang mana digunakan untuk beberapa kegiatan seperti pembangunan, pengadaan WC, pengadaan Tong Sampah, penerangan Listrik dan pembuatan Kanopi.

    "Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Atas Pelaksanaan Kegiatan Fisik Yang Bersumber Dari Dana Desa (DDS) pada Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupaten HSU Nomor : LHAI – 222 / PW16 / 5 / 2020 tanggal 24 September 2020, negara melangalami kerugian sebesar Rp.487.306.952 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah." Kata Iptu M Andi Patinasarani.

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Giat Cipta Kondisi Satuan Sabhara Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait