Kisruh PT BMB, Beredar Pernyataan Mayjen TNI Purn Tatang Zaenudin 'Dicatut' 

    Kisruh PT BMB, Beredar Pernyataan Mayjen TNI Purn Tatang Zaenudin 'Dicatut' 
    Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin

    PALANGKA RAYA - Kisruhnya managemen Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) selama ini, menambah lagi deretan benang kusut ditubuh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini.

    Mayor Jenderal TNI (Purn) Tatang Zaenudin adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang terakhir kali berdinas militer menjabat Jabatan terakhir Deputi Bidang Operasi Basarnas RI. Dan ikut Tim pencairan pesawat AirAsia tipe Airbus A320 bernomor penerbangan QZ 8501, yang diketahui jatuh di Teluk Kumai, Kalimantan Tengah.

    Kepada media ini saat di konfirmasi terkait beredarnya pernyataan yang ditanda tangani diatas meterai 10 ribu tanggal 20 Desember 2022.

     "Nama saya dicatut dan dimasukan sebagai Komisaris di Perusahaan PT BMB, " sebutnya, Rabu siang (21/12) melalui saluran telepon.

    Dalam surat pernyataan itu, Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin, dengan tegas menyatakan bahwa dia sama sekali tidak ada dalam Managemen PT Berkala Maju Bersama, kalaupun itu ada namanya dicantumkan sebagai Komisaris PT BMB, itu tidak benar.

    Menurutnya, nama dia hanya dimasukan oleh saudara Basirun Panjaitan, dan apabila ada namanya dibawa - bawa itu tidak tanggung jawabnya. Karena dia tidak tahu apa - apa tentang Manajemen PT BMB, dan apabila masih ada oknum - oknum mencatut namanya, diminta segera melaporkan kepadanya.

     "Nama saya hanya dijadikan tameng di perusahaan itu, " katanya melalui telepon saat dikonfirmasi media ini.

    Dikatakannya bahwa pada saat itu, saudara Basirun Panjaitan memintanya untuk masuk dalam komisaris di salah satu perusahaan perkebunan, dan dijanjikan dimasukan sebagai Direktur perusahaan. 

     "Dimasukan nama saja, untuk menakut nakuti orang saja , iya kan, kalau saya bisa kemana mana dan orang banyak kenal saya. Kalau saya orang sudah menghianati, saya lebih berhianat lagi, jangan dimanfaatin begitu, " kata Tatang dengan nada tegas.

    Tatang Zaenudin dengan mengancam, bahwa menurutnya apabila dirinya sudah dikhianati, maka dirinya akan menghabisi orang tersebut. Selain itu juga, dirinya mempertanyakan hal masyarakat daerah di sekitar PT BMB, apakah sudah di realisasikan hak 20 persen (Plasma) dari luas lahan yang dimiliki perusahaan, apakah sudah diberikan. 

     "Kembalikan hak masyarakat yang 20 persen yang mungkin nanti dikelola oleh koperasi, berikan langsung detik itu juga, ini sudah empat bulan berjalan belum diberikan. Kan penghianat, " kata Jenderal TNI.

    Lebih lanjut lagi, sosok Purnawirawan Jenderal TNI ini menceritakan. Apabila  masyarakat transmigrasi disitu tidak diberikan haknya, Tatang memerintah untuk menduduki dengan beramai ramai, jangan takut karena dia tidak ada di PT BMB.

     "Masyarakat disekitar kebun disitu supaya tahu tidak ada agar kemudian nama saya baik maka dikeluarkan surat pernyataan itu, " uraiannya.

    Tatang menjelaskan juga, bahwa selama ini tidak pernah bertemu dengan Ownernya dari Malaysia, bahkan namanya juga tidak tahu.

    Selain itu, Tatang sangat menyayangkan sikap masyarakat daerah khususnya masyarakat Adat Dayak, jangan sampai orang luar menguasai tanah dan lahan saat ini, jangan sampai nantinya hanya sebagai 'kuli' di lumbung padinya sendiri.

    Katanya, 'mereka tahu seandai ada 10 organisasi masyarakat, diambil 2 organisasi suku Dayak inilah, nanti diberikan gajih dan sebagainya supaya nanti ada Dayak lainnya mengganggu apa yang mereka lawan'. 

     "Saya suruh rakyat disitu, apabila lahan 20 persen belum diberikan, datangi saja kebun PT BMB, agar mereka tahu, " tegas Purnawirawan Jenderal TNI yang sangat memperhatikan masyarakat kecil.

    Sementara itu pihak Managemen PT BMB kubu Cornelis Nalau Anton, pada press rilisnya, menyatakan pemutusan sepihak oleh CIBP Group asal Malaysia  adalah cacat hukum administrasi. Akta perubahan Kata Notaris Nomor 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (RUPS - LB) yang sah menurut ketentuan yang berlaku.

     "Akta perubahan itu dibuat secara diam - diam tanpa sepengetahuan Cornelis, yang merupakan pendiri awal PT BMB dan juga salah satu pemegang saham, walaupun tidak lagi Mayoritas, " beber Jelani Christo, SH, MH selaku kuasa hukum PT DPS.

    Dilain pihak, Basirun Panjaitan sesuai akta perubahan Notaris yang baru PT BMB, menjabat sebagai Direktur PT BMB yang baru. Saat diminta klarifikasinya, tidak berkenan untuk berkomentar.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Sukacita, WBP Lapas Permisan Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait