GORONTALO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mendorong penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Provinsi Gorontalo.
Hal itu dikemukakan Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kemenaker RI, Reyna Usman, pada sosial dialog Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (10/12/2020).
“JKP ini memiliki banyak manfaat bagi karyawan atau buruh yang kehilangan pekerjaan. Kami berharap program ini bisa dilaksanakan di Gorontalo, ” kata Reyna.
Dari sekian banyak manfaat JKP, Reyna menyebutkan bahwa para karyawan atau buruh yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan informasi pasar kerja dan lowongan yang ada, sehingga tidak perlu berlama-lama untuk menganggur.
Manfaat lainnya, selama dalam masa menganggur, buruh yang kehilangan pekerjaan akan ditanggung oleh pemerintah.
“Tentu ada batas waktunya, misalnya dengan waktu enam bulan melalui subsidi untuk kehilangan upah, ” ujarnya.
Lebih lanjut Reyna menambahkan, manfaat lain dari program JKP adalah akses untuk mendapatkan pelatihan baik skilling maupun reskilling, artinya dari satu profesi bisa meningkatkan keterampilan untuk mengisi profesi yang lebih dari sebelumnya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang lebih, setiap pekerja harus mendapatkan akses pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang memiliki fasilitas internasional.
“Saya katakan kepada ibu Menteri Ketenagakerjaan tuntutan teman-teman dari Gorontalo yang ingin memiliki BLK, dalam hal ini bukan BLK daerah, tetapi Unit Pelaksana Teknis Pusat yang berkelas internasional.
Salah satu tujuan sosial dialog ini dilaksanakan di Gorontalo untuk menekan pemerintah pusat untuk segera mengadakan UPTP tersebut, ” ungkap Reyna.
Baca juga:
BLK Madiun Rayakan Hari Jadi ke-35 Tahun
|
Sosial dialog RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari itu akan diisi dengan paparan sejumlah narasumber sebagai upaya preventif edukatif dan menciptakan satu pandangan yang sama dari seluruh pemangku kepentingan terhadap lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020. (***)