Kasus Korupsi Ekspor LPEI, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

    Kasus Korupsi Ekspor LPEI, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

    Kelima tersangka yakni, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018 dan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

    Kemudian, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

    "Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima InfoPublik,  Kamis (6/1/2022).

    Leonard menjelaskan, kasus berawal ketika LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

    Pembiayaan pun tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada 2019 sebesar 23, 39 persen.

    Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.700.000.000.000.

    Bahwa LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.

    Sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019 yaitu, Group Walet terdiri dari 3 perusahaan yakni CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp90.000.000.000, dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp175.000.000.000.

    Kemudian, PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp276.000.000.000, dan PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp125.000.000.000.

    Untuk Group Walet, terang Leonard, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576.000.000.000.

    "Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka, " tegas dia.

    Dari perbuatan melawan hukum tersebut, perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000, dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

    Tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS, tersangka FS, tersangka JAS, tersangka JD, dan tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, " kata Leonard.

    Foto: dok. Puspenkum

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Dinas PUPR Kalteng, Merilis Design Baru...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait