Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

    Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

    JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran, membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). 

    Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2, 504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:
    1. PT RII sebesar Rp1, 8 triliun.
    2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
    3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
    4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.

    “Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan, ” ujar Jaksa Agung.

    Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

    Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil Mapurujaya...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait