Fasilitasi Dua Kubu PSHT, Wabup: Hak Mutlak Keputusan Wewenang Menteri Hukum dan HAM

    Fasilitasi Dua Kubu PSHT, Wabup: Hak Mutlak Keputusan Wewenang Menteri Hukum dan HAM

    MESUJI - Kapolres Mesuji AKBP. Alim S.H S.I.K dan Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. memfasilitasi dua kubu perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Aula Polres Mesuji Lampung. Senin (19/04/21).

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Kodri  dan Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun yang mewakili Suharman, sementara Wakil Bupati didampingi asisten satu kabupaten Mesuji Indra Kusuma beserta Kesbangpol kabupaten Mesuji.

    Pertemuan tersebut Wakil Bupati Mesuji, Candralela, S.Sos, M.M menyampaikan mengenai legalitas kedua belah pihak, pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan bahwa Hak Mutlak keputusan, wewenang Menteri Hukum dan HAM,

    Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati berpesan, jaga kekompakan, keamanan, kenyamanan, ketentraman, sampai proses pertemuan selanjutnya.

    Pemerintah daerah kabupaten Mesuji berencana mengadakan pembahasan khusus, seadil-adilnya, mengenai legalitas kedua belah pihak sesuai dengan regulasi keterbukaan publik.(Reda/Udin)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Sakit Hati Disuruh Bercerai Kakak Ipar Ditusuk...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait