JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 tahun lalu asal Kejaksaan Negeri Pati di Jalan H. Mentul, Jatiasih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 22:45 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Jum'at (10/2) mengatakan terpidana yang ditangkap tersebut merupakan mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota atas nama Agus Apriliana (56 tahun) warga asal Desa Kutoharjo RT.05/VI, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
"Terpidana Agus Apriliana, S.H., di vonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang tanggal 02 Desember 2014, " kata Ketut.
Ketut mengatakan terpidana Agus Apriliana, S.H merupakan mantan Karyawan PD BPR BKK Pati Kota sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mangkir hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut Ketut menambahkan, Agus Apriliana merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada waktu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana angsuran dan kredit dompleng di kantor PD BPR BKK Gembong dan PD BPR BKK Pati Kota Cabang Dukuhseti antara tahun 2005 sampai dengan 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp393.000.000.
Atas perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 82/Pid.Sus/2014PN.TIPIKOR.Smg tanggal 02 Desember 2014, yaitu:
1. Menyatakan Agus Apriliana, S.H. telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir di persidangan.
2. Menetapkan perkara Agus Apriliana, S.H. diperiksa dan diputus secara in absentia (di luar hadirnya Terpidana).
3. Menyatakan Agus Apriliana, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
4. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana, S.H. dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5. Menghukum Agus Apriliana, S.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.674.100, dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana Agus Apriliana, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan"
Selanjutnya terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " kata Ketut. (Jon)