Dipimpin Karo OPS, Polda Sulut Gelar Pasukan Dalam Rangka Penertiban PETI

    Dipimpin Karo OPS, Polda Sulut Gelar Pasukan Dalam Rangka Penertiban PETI

    MANADO - Polda Sulawesi Utara bersama unsur TNI dan Stakeholder terkait dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup, menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka penanganan/razia penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Sulawesi Utara.

    Apel bersama ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan, di lapangan apel Mapolda Sulut AKP Bryan Tatontos, SIK, Senin (19/4/2021) pagi.

    Menurut Karo Ops Polda Sulut, Kepolisian bekerja sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa ijin, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara. 

    “Hari in kita sudah menggelar apel dalam rangka penertiban, kita berharap tidak terjadi benturan dengan masyarakat, kita mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi disana. Kalau masih ada disana kami imbau agar segera turun dan menjaga hutan, dan apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum, ” ujar Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan.

    Sebelumnya Polda Sulut bersama stake holder terkait telah menggelar rapat koordinasi, membahas upaya penertiban PETI yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional. “Dalam rapat ini yang kita prioritaskan adalah lingkungan hidup, karena ini berkaitan dengan taman nasional dan hutan kita. Kita sudah menetapkan pemetaan, mana lokasi-lokasi yang masuk kawasan hutan lindung dan taman nasional, sehingga kita sudah menandainya, ” ujar Karo Ops.

    Menurutnya, Kepolisian dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak membackup persoalan Peti ini. “Kita sudah berkomitmen, anggota-anggota kita tidak ada yang menjadi ‘backing’ di lapangan, ” tegasnya.

    Penertiban ini lanjutnya, sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan.

    “Di tengah pandemi ini kita sadari orang ingin mencari perkejaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan, penindakan sudah jalan. Kami sudah menangkap pelaku-pelaku beberapa waktu lalu, contoh di Mitra ada 6 tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti dan 3 diantaranya sudah tahap P21 ke Pengadilan, ” tandas Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan.

    Selain personel Kepolisian dari beberapa fungsi seperti Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel, penertiban ini juga melibatkan POM TNI, Korem 131/Santiago, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.(***/Steven)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Menjawab Tantangan Kades, FPPD Pagutan Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait